Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyebut penyebab tewasnya seorang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau belum dapat dipastikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin, mengatakan keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil visum terhadap jenazah tahanan yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit di Kota Lubuk Linggau.
Hasil visumnya menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian tahanan itu, karena tidak ada pemeriksaan dalam atau autopsi.
"Hasil visum rumah sakit menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian tahanan itu, karena tidak ada pemeriksaan dalam atau autopsi," kata dia lagi.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit tersebut, kata Kombes Supriadi, tindakan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga apakah bersedia untuk dilakukan autopsi atau tidak.
Karena, berdasarkan aturannya untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga.
"Selebihnya terkait proses tersebut lebih jelasnya ditangani oleh Polres Lubuk Linggau," ujarnya pula.
Kendati demikian, Kombes Pol Supriadi memastikan, proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan itu, ada lima aparat kepolisian Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.
"Bila ditemukan ada unsur kelalaian akan ditindak tegas sesuai hukum. Hasil pemeriksaan akan kami buka secara transparan," katanya lagi.
Diketahui tahanan yang tewas itu berjenis kelamin pria berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
H berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian. Ia ditemukan tewas dalam penjara dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, pada Senin (14/2).
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin, mengatakan keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil visum terhadap jenazah tahanan yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit di Kota Lubuk Linggau.
Hasil visumnya menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian tahanan itu, karena tidak ada pemeriksaan dalam atau autopsi.
"Hasil visum rumah sakit menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian tahanan itu, karena tidak ada pemeriksaan dalam atau autopsi," kata dia lagi.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit tersebut, kata Kombes Supriadi, tindakan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga apakah bersedia untuk dilakukan autopsi atau tidak.
Karena, berdasarkan aturannya untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga.
"Selebihnya terkait proses tersebut lebih jelasnya ditangani oleh Polres Lubuk Linggau," ujarnya pula.
Kendati demikian, Kombes Pol Supriadi memastikan, proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan itu, ada lima aparat kepolisian Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.
"Bila ditemukan ada unsur kelalaian akan ditindak tegas sesuai hukum. Hasil pemeriksaan akan kami buka secara transparan," katanya lagi.
Diketahui tahanan yang tewas itu berjenis kelamin pria berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
H berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian. Ia ditemukan tewas dalam penjara dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, pada Senin (14/2).