Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar ada oknum dijajaran Polda Sumsel yang menerima aliran dana tersebut, kini yang bersangkutan sedang diproses oleh Bareskrim Polri," kata Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan oknum terduga AKBP Darlizon kini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur.  Kasus dugaan penerimaan suap itu saat Darlizon menjabat sebagai Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tahun 2020.

"Bukan sebagai Kapolres OKU Timur, tapi pada saat yang bersangkutan (Darlizon) menjabat sebagai Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel," imbuhnya.

Maka atas kasus dugaan tersebut, lanjutnya, saat ini AKBP Darlizon sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, dan jabatannya selaku Kapolres OKU Timur dicopot dan digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) AKBP Arif Hidayat Ritonga.

"Sementara yang bersangkutan sudah diganti oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu telegram resmi dari Kapolri," ujarnya, pencopotan AKBP Darlizon itu tertuang dalam surat perintah nomor Sprin/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto.

Supriadi menegaskan, Polda Sumsel mendukung secara penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut untuk mengungkap dugaan penerimaan suap yang melibatkan personel kepolisian.

"Sementara ini terungkap kasus dugaan suap itu baru Darlizon. Hasil pemeriksaan nantinya bisa saja tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat. Sementara Kasatreskrim Polres Muba yang disebut juga menerima meninggal dunia beberapa waktu lalu," ujarnya.

Adapun oknum personel Polda Sumsel terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp2 miliar ini diungkapkan oleh saksi Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba nonaktif) dalam sidang kasus suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (20/1). 

Saat itu Herman Mayori dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya yaitu Eddy Umari (Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba nonaktif), Achmad Fadly (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba), Irfan (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut, Herman mengatakan, uang suap itu bersumber dari terdakwa Suhandy selaku kontraktor untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba  yang dimenangkannya pada 2020. 

Menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel juga ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba.

 

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024