Sumatera Selatan (ANTARA) - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid ke-3 menjalani persidangan pertama pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Rabu, mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar pekan depan pada Senin (17/1) di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari rutan Pakjo.
"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," kata dia.
Menurut Radyan, para tersangka itu ialah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.
"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1), dimana para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.
Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Rabu, mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar pekan depan pada Senin (17/1) di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari rutan Pakjo.
"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," kata dia.
Menurut Radyan, para tersangka itu ialah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.
"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1), dimana para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.
Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," tandasnya.