KPPPA kecam kekerasan seksual anak dicekoki miras di Jember
Kamis, 6 Januari 2022 9:06 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 17 tahun yang dicekoki minuman keras kemudian dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur.
"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Peristiwa kekerasan seksual hingga menimbulkan luka pada alat vital itu menimpa korban yang pada awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku.
"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.
Kemen PPPA pun secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.
Pihaknya menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemda juga diharapkan agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak sehingga mereka bisa mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.
"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Peristiwa kekerasan seksual hingga menimbulkan luka pada alat vital itu menimpa korban yang pada awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku.
"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.
Kemen PPPA pun secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.
Pihaknya menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemda juga diharapkan agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak sehingga mereka bisa mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.
"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
25 March 2024 18:43 WIB, 2024
Bintang sebut hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual sangat manusiawi
01 February 2023 16:51 WIB, 2023
KPPPA turunkan tim dalami kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur
08 October 2021 22:10 WIB, 2021
KPPPA apresiasi respons KPAI-Kemkominfo blokir iklan tak ramah anak
15 September 2021 15:27 WIB, 2021