Polresta Padang ungkap pemerkosa adik-kakak bertambah jadi tujuh orang
Jumat, 19 November 2021 23:25 WIB
Dua dari empat pelaku yang sudah diamankan pihak Polresta Padang, pada Rabu (17/11). ANTARA/HO-PolrestaPadang
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik-kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat menyusul bertambahnya pelaku menjadi tujuh orang.
Dari pemrosesan sejauh ini terungkap bahwa terduga pelaku pemerkosa yang awalnya diketahui sebanyak enam orang, bertambah menjadi tujuh orang.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu.
Sementara itu dalam kasus tersebut Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu. "Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," jelasnya.
Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.
Pelaku pertama adalah sang kakek DJ yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya RO (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba korban.
Dari pemrosesan sejauh ini terungkap bahwa terduga pelaku pemerkosa yang awalnya diketahui sebanyak enam orang, bertambah menjadi tujuh orang.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu.
Sementara itu dalam kasus tersebut Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.
Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu. "Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," jelasnya.
Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.
Pelaku pertama adalah sang kakek DJ yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya RO (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba korban.
Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Garuda sediakan ambulance lift untuk jamaah haji berkebutuhan khusus musim Haji 2026
17 April 2026 14:51 WIB
Klasemen BRI Super League, Persib Bandung nyaman di puncak jelang libur kompetisi
16 March 2026 6:13 WIB
Semen Padang vs PSIM Yogyakarta berakhir 0-0, Kabau Sirah gagal keluar dari zona degradasi
05 March 2026 5:16 WIB
Semen Padang ditahan imbang Malut United 2-2, selamat dari kekalahan berkat gol menit akhir
21 February 2026 5:46 WIB
Semen Padang FC resmi rekrut Guillermon Fernandez, pemain Spanyol sempat merumput di Liga India
19 January 2026 7:25 WIB
Semen Padang FC datangkan eks pemain Athletic Bilbao Guillermo Fernandez Hierro
18 January 2026 14:02 WIB
Sekda Kota Padang Panjang sebut banjir bandang 2025 berbeda dengan kejadian 2024
30 November 2025 9:53 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB