Polisi tangkap tersangka pemilik tembakau gorila di Bandarlampung
Kamis, 11 November 2021 23:08 WIB
Polisi tangkap pemilik tembakau gorila. ANTARA/HO
Bandarlampung (ANTARA) - Personel Unit Opsnal Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika golongan 1 yakni tembakau gorila.
Pelaku yang diamankan adalah LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya.
Warsito menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, pelaku LH mengaku dirinya menjual barang haram tersebut sudah satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial, dan uang penjualan digunakan untuk pengobatan penyakit.
"Baru sebulan mas, saya jualan ini, saya jualnya secara online melalui media sosial, dan uangnya buat saya berobat mas, saya sakit kelenjar getah bening," ujarnya pula.
Pelaku yang diamankan adalah LH (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan penangkapan berawal dari laporan dari warga adanya masyarakat yang memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tembakau gorila tersebut di dapur rumah warga tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut di dapur rumahnya," ujarnya.
Warsito menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membeli secara online seberat 75 gram dengan harga Rp1.500.000.
"Setelah pelaku mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengemas tembakau gorila tersebut menjadi paket kecil, dan menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," katanya lagi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, pelaku LH mengaku dirinya menjual barang haram tersebut sudah satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial, dan uang penjualan digunakan untuk pengobatan penyakit.
"Baru sebulan mas, saya jualan ini, saya jualnya secara online melalui media sosial, dan uangnya buat saya berobat mas, saya sakit kelenjar getah bening," ujarnya pula.
Pewarta : Agus Wira Sukarta/Ardiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembuat tembakau gorila cair samarkan paket bahan baku sebagai produk pemutih
04 September 2020 3:44 WIB, 2020
Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah dan dikendalikan napi dari Lapas
30 June 2020 7:04 WIB, 2020
Pesan tembakau Gorila melalui pesan WhatsApp, tiga orang ditangkap polisi
03 May 2020 12:07 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB