Kapolresta Deli Serdang minta maaf
Jumat, 15 Oktober 2021 0:39 WIB
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Medan (ANTARA) - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda, karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya, Kamis.
Yemi menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi tersebut.
"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya, Kamis.
Yemi menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi tersebut.
"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.
Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa sejumlah pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara terkait penipuan
10 July 2021 6:18 WIB, 2021
Polisi tangkap pelaku pelemparan bom molotov ke rumah anggota Koramil 15/DT
29 June 2020 23:36 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi selamatkan 13 wisatawan tenggelam akibat kapal karam di Labuan Bajo
27 September 2026 17:13 WIB
Puluhan rumah di Pademangan terbakar, 380 jiwa kehilangan tempat tinggal
27 September 2026 12:26 WIB
Tim SAR gabungan cari nelayan hilang di perairan Kuala Tungkal Tanjabbar
27 September 2026 12:24 WIB
Peringatan Dini BMKG: Potensi gelombang tinggi 4 meter dan hujan lebat lokal
23 September 2026 10:37 WIB
Akses Jalan Solok - Padang lumpuh akibat banjir bandang, polisi imbau lewat Padang Panjang
22 September 2026 8:15 WIB