Jakarta (ANTARA) - Mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial menyebut tim penyidik yang menangani perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai sebagai "Tim Taliban".

"Pernah disampaikan yang tangani kasus saya dibilang Taliban, ya, sulit masuknya, orang-orang Taliban," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin.

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sementara itu, Robin dan Maskur Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Itu disampaikan oleh Robin, katanya 'Tim Taliban ini'," tambah Syahrial.

Baca juga: Wali Kota Tanjung Balai nonaktif diadili dalam kasus suap
Baca juga: Eks penyidik KPK dijanjikan Rp1,7 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

"Sepemahaman saksi siapa Taliban itu dari penyampaiaan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

"Saya tidak tahu siapa Taliban," jawab Syahrial.

"Apa hanya disampaikan yang tangani Tim Taliban?" tanya jaksa.

"Iya, Taliban saja," jawab Syahrial.

Dalam keterangannya, Syahrial juga mengaku melaporkan kepada mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bahwa ia sudah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Azis Syamsudin disebut beri Rp3,613 miliar ke penyidik KPK urus kasus

"Saya katakan 'Sudah selesai Ketua', dijawab 'Ooh sudah OK', maksudnya sudah selesai pemberian uang," ungkap Syahrial.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial mengenai laporannya kepada Azis tersebut.

"'Azis Syamsuddin tahu mengenai komitmen saya dengan Robin tepatnya pada bulan Februari 2021 dan saya sampaikan ke Azis 'Sudah saya selesikan ketua' dan saya bertemu Azis Syamsuddin di Mahkamah Agung terkait dengan masalah pilkada dan Azis Syamsuddin hanya menjawab oke', apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Syahrial.

Baca juga: Suap Wali Kota Tanjungbalai, KPK amankan dokumen perbankan saat menggeledah kantor pengacara Maskur Husain

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024