Masyarakat Sumsel diingatkan tidak melonnggarkan prokes
Selasa, 5 Oktober 2021 19:06 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)
Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Selatan terus berupaya mengingatkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan (prokes) meskipun level PPKM turun atau menuju ke arah zona aman COVID-19.
"Masyarakat jangan melihat PPKM telah turun level menuju zona aman lantas melonggarkan protokol kesehatan, karena jika sampai melonggarkan prokes peningkatan kasus COVID-19 bisa saja terjadi lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 5 - 18 Oktober 2021.
Berdasarkan data perpanjangan masa PPKM tersebut, untuk wilayah Sumsel terdapat satu daerah berada di level 3, kemudian 14 daerah berada di level 2 dan dua daerah berada di PPKM level 1.
Satu-satunya daerah di provinsi ini yang masih berada di PPKM level 3 yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sedangkan daerah lainnya seperti Kota Palembang, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Pali berada di PPKM level 2.
Kemudian Kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang masuk ke PPKM level 1.
Masyarakat yang berada di daerah menerapkan PPKM level 3 maupun level 1 tersebut, diingatkan tetap menerapkan prokes secara ketat.
Protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika ke luar rumah untuk bekerja, belanja, dan melakukan aktivitas lainnya harus tetap dijalankan secara ketat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, penularan virus corona masih berisiko tinggi, sehingga penerapan prokes secara ketat berperan besar dalam mencegah terjadinya lonjakan angka kasus positif, kata Kadinkes Sumsel.
"Masyarakat jangan melihat PPKM telah turun level menuju zona aman lantas melonggarkan protokol kesehatan, karena jika sampai melonggarkan prokes peningkatan kasus COVID-19 bisa saja terjadi lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 5 - 18 Oktober 2021.
Berdasarkan data perpanjangan masa PPKM tersebut, untuk wilayah Sumsel terdapat satu daerah berada di level 3, kemudian 14 daerah berada di level 2 dan dua daerah berada di PPKM level 1.
Satu-satunya daerah di provinsi ini yang masih berada di PPKM level 3 yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sedangkan daerah lainnya seperti Kota Palembang, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Pali berada di PPKM level 2.
Kemudian Kabupaten Musi Banyuasin dan Empat Lawang masuk ke PPKM level 1.
Masyarakat yang berada di daerah menerapkan PPKM level 3 maupun level 1 tersebut, diingatkan tetap menerapkan prokes secara ketat.
Protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika ke luar rumah untuk bekerja, belanja, dan melakukan aktivitas lainnya harus tetap dijalankan secara ketat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, penularan virus corona masih berisiko tinggi, sehingga penerapan prokes secara ketat berperan besar dalam mencegah terjadinya lonjakan angka kasus positif, kata Kadinkes Sumsel.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga emas buatan UBS dan Galeri24 turun dalam tiga hari berturut-turut di Pegadaian
05 December 2025 8:19 WIB
Bursa harga emas di Pegadaian Minggu ini, dua produk logam mulia kompak turun
16 November 2025 9:39 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB