Mentok, Babel (ANTARA) -

Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas penambangan liar bijih timah yang beroperasi di daerah aliran sungai Jembatan Mayang, Simpangteritip.


"Sebagai langkah awal kami hentikan dan diberikan imbauan agar mereka tidak mengulangi aktivitas penambangan di lokasi itu karena tidak ada izin dan melanggar aturan penambangan di daerah aliran sungai," kata Kapolsek Simpangteritip Iptu Rio Pranata Tarigan di Bangka Barat, Minggu.

Ia menjelaskan, sejumlah anggota Polsek Simpangteritip mendatangi lokasi tersebut dan bertemu langsung dengan para penambang untuk memberikan imbauan dan penghentian penambangan.

Selain itu kata dia, para personel juga akan melakukan patroli pengawasan di lokasi itu secara berkala untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambangan di kemudian hari.

"Imbauan sudah kami berikan, sosialisasi dan edukasi juga sudah disampaikan. Jika nanti masih ada pelanggaran akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ucap dia menegaskan.

Menurut dia adanya aktivitas penambangan di lokasi itu selain melanggar aturan juga mengancam kelestarian lingkungan daerah aliran sungai.

Dengan adanya kerusakan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai dikhawatirkan dalam jangka panjang ke depan akan menimbulkan bencana yang tentunya bisa merugikan warga setempat.

"Imbauan dan peringatan sudah diberikan langsung kepada para penambang yang biasa beroperasi di lokasi tersebut, kami berharap mereka mematuhi aturan menghentikan kegiatan," ujarnya berharap.
Pewarta :
Editor : Chandra Hamdani Noor

Pewarta : Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024