Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"Perpanjangan PPKM level 3 ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di OKU masih tinggi," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam PPKM level 3 pihaknya memperketat penerapan protokol kesehatan dan tetap melaksanakan testing, tracing dan treatment (3T) guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selain membatasi mobilitas masyarakat, PPKM level 3 ini juga fokus pada penutupan operasional tempat usaha hiburan malam seperti karaoke selama aturan tersebut diterapkan.

"Tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi selama PPKM," katanya.

Pemkab OKU juga membatasi kegiatan hajatan atau persedekahan maksimal hanya 25 persen kapasitas tamu undangan dan meniadakan makan di tempat hajatan.

"Acara hajatan tidak ada lagi kegiatan seperti orgen tunggal yang bisa mengundang kerumunan warga," katanya.

Bupati menginstruksikan satgas dan Satpol PP Kabupaten OKU agar rutin melakukan patroli guna mengantisipasi tidak ada pelanggaran dalam PPKM level 3 tersebut.

"Satgas harus tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran langsung dibubarkan saja," kata dia.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024