Pekanbaru (ANTARA) - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Hutan Lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau.

"Ketiganya diperiksa intensif sebagai saksi usai diamankan saat kebakaran terjadi dan ketiganya sudah ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Mereka inisial KA (45), SR (45), dan ED (46)," ujar Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Taufiq, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menebang dan membakar hutan lindung dan dari keterangan mereka, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku perusak hutan lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan lagi. Penyidik reskrim akan kembali melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Taufiq menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, lokasi kebakaran itu memang statusnya masuk kawasan hutan lindung. Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan masih berupa potongan kayu bekas terbakar.

Taufiq mengatakan pihaknya harus mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya, guna mengetahui modus pembakaran lahan tersebut untuk ditanami sawit.

Penangkapan oknum pelaku terkait kebakaran terjadi di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi di Dusun Kumain, Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Riau. Sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan BPBD masih berjibaku melakukan pemadaman hingga kini upaya pendinginan terus dilakukan.

Pewarta : Frislidia
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024