Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait baterai listrik untuk mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

"Salah satu komponen terpenting dalam kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor/moped adalah baterai. Untuk itu, BSN telah menetapkan delapan SNI terkait baterai," kata Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN Y Kristianto Widiwardono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

SNI terkait baterai listrik tersebut diantaranya adalah SNI IEC 62660 Sel litium-ion sekunder untuk penggerak kendaraan listrik bagian 1 sampai dengan 3, SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang / Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan.

Kemudian, SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L – Sistem penyimpanan energi listrik mampu-isi-ulang/ Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS) – Persyaratan keselamatan.

Selanjutnya, SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L – Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery system), serta SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L - Spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik.

Kristianto menuturkan SNI IEC 62660-3:2016 menetapkan prosedur pengujian dan kriteria keberterimaan untuk kinerja keselamatan sel sekunder litium-ion dan blok sel yang digunakan untuk penggerak kendaraan listrik meliputi kendaraan listrik baterai atau battery electric vehicles (BEV) dan hybrid electric vehicles (HEV).

Kendaraan listrik baterai yang dimaksud adalah kendaraan listrik hanya dengan baterai sebagai sumber daya untuk penggerak kendaraan. Sementara, blok sel yakni sekelompok sel yang dikoneksikan bersama dalam konfigurasi paralel dengan atau tanpa perangkat pelindung, misalnya sekering atau positive temperature coefficient resistor (PTC) belum termasuk dari final housing, terminal arrangement dan electronic control device.

Penerapan SNI Baterai untuk kendaraan listrik sangat penting karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan pengendara.

Berbeda dengan aki mobil yang hanya memasok kebutuhan listrik untuk keperluan sekunder, baterai pada kendaraan listrik memiliki kapasitas yang jauh lebih besar karena digunakan sebagai sumber energi penggerak, sehingga baterai untuk kendaraan listrik harus bisa memberikan keyakinan pada masyarakat.

Dengan baterai yang sesuai SNI akan dapat mengurangi risiko kecelakaan seperti kebakaran, konslet, atau tersetrum.

"Beberapa peristiwa mobil kebakaran karena konsleting oleh aliran listrik kemudian kebakaran. Dengan asumsi yang sama, baterai listrik juga diharapkan aman digunakan dalam kendaraan listrik," ujar Kristianto.

Oleh karena itu, para perumus SNI tersebut merumuskan SNI Baterai untuk menentukan kinerja keselamatan dasar dari sel yang digunakan dalam pak baterai sehingga potensi kejadian yang tidak diinginkan selama pengoperasian kendaraan listrik secara normal, dapat dihindarkan.

Persyaratan keselamatan dari sel dalam standar tersebut didasarkan pada premis bahwa sel digunakan dengan benar dalam pak baterai dan sistem dalam batas tegangan, arus, dan suhu seperti yang ditentukan oleh produsen sel (batasan operasi sel).

Dengan adanya instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai KBLBB, terdapat beberapa perusahaan yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik dengan harapan dapat menerapkan SNI baterainya.

"Informasi dari media massa menyebutkan bahwa sudah ada industri yang sedang mempersiapkan pembangunan pabrik baterai untuk kendaraan listrik. Apalagi pihak industri tersebut meyakini akan menjadi pemain dengan produksi sel baterai 20 persen kebutuhan dunia. Kami sebagai lembaga yang mengembangkan SNI, mendukung industri-industri tersebut dengan mendorong mereka menerapkan SNI Baterai Listrik," tutur Kristianto.

Kristianto berharap melalui penetapan SNI, perkembangan industri kendaraan listrik dapat berkembang serta terkait komponen utama baterai yang akan digunakan, bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada para pengguna kendaraan listrik tanpa perlu khawatir lagi kualitas baterainya.

Tercatat, sampai dengan saat ini BSN telah menetapkan 41 SNI baik kendaraan maupun infrastruktur charging.

Selain itu, berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 587/KEP/BSN/12/2020 tertanggal 11 Desember 2020, BSN juga telah melakukan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dengan ruang lingkup SNI 8613:2018 ISO 13063:2012 Moped dan sepeda motor berpenggerak listrik – spesifikasi keselamatan kepada LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.

 

Pewarta : Martha Herlinawati S
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024