Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memastikan mutu pelayanan diberbagai sektor pelayanan publik dalam pemerintahan akan tetap terjaga selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Sabtu, mengatakan pihaknya menjamin melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pegawai baik dalam sekretariat daerah maupun organiasai perangkat daearh (OPD) sehingga dengan begitu manajemen mutu pelayanan tidak menurun.

"Sektor pelayanan publik menjadi prioritas itu komitmen kami," kata dia.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan pihaknya menerapkan sistem pemerintahan selama masa PPKM berpedoman terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aperatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan tersebut pihaknya dituntut untuk mengoptimalkan 25 persen pegawai yang bekerja secara langsung sebab biar bagaimanapun administrasi pelayanan publik harus tetap berjalan.

Khusus terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung dengan tetap menyediakan layanan secara virtual.

Aktivitas pelayanan dibagi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing tujuannya supaya  setiap pegawai memiliki beban tugas yang sama.

"Setiap bidang kedinasan atau bagian organisasi harus ada seorang pimpinan yang masuk  kantor dan minimal ada 2 orang staf yang mendampingi," kata dia.

Menurutnya hal tersebut dilakukan disetiap satuan kerja kedinasan selama masa PPKM yang berlangsung sampai 20 Juli mendatang.

Pewarta : M Riezko Bima EP/Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024