Pemkab OKU perketat PPKM Mikro
Rabu, 14 Juli 2021 14:30 WIB
Pemkab OKU gelar rapat penerapan PPKM Mikro, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/21)
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
"PPKM Mikro di Kabupaten OKU diperketat hingga 20 Juli 2021 dan akan diperpanjang jika terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Rabu.
Aturan tersebut sejalan dengan surat edaran Bupati OKU Nomor 360/294/XLIV/2021 tentang penerapan PPKM Mikro untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Setiap tamu undangan juga wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mewajibkan pihak penyelenggara menyiapkan tempat mencuci tangan.
Penyelenggara hajatan juga wajib menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan setiap tamu undangan yang datang dalam keadaan sehat.
Selain itu, PPKM Mikro ini juga mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha seperti rumah makan, kafe dan tempat hiburan, sehingga pemilik atau pengelola tempat usaha tersebut diminta agar menghentikan kegiatan operasional setiap harinya hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun asi di pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya menegaskan.
Dalam PPKM Mikro pihaknya juga akan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
"Pada Jumat 16 Juli 2021 juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di wilayah Kabupaten OKU," ujarnya.
"PPKM Mikro di Kabupaten OKU diperketat hingga 20 Juli 2021 dan akan diperpanjang jika terjadi lonjakan kasus COVID-19," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Rabu.
Aturan tersebut sejalan dengan surat edaran Bupati OKU Nomor 360/294/XLIV/2021 tentang penerapan PPKM Mikro untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas.
Setiap tamu undangan juga wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mewajibkan pihak penyelenggara menyiapkan tempat mencuci tangan.
Penyelenggara hajatan juga wajib menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memastikan setiap tamu undangan yang datang dalam keadaan sehat.
Selain itu, PPKM Mikro ini juga mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha seperti rumah makan, kafe dan tempat hiburan, sehingga pemilik atau pengelola tempat usaha tersebut diminta agar menghentikan kegiatan operasional setiap harinya hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun asi di pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya menegaskan.
Dalam PPKM Mikro pihaknya juga akan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
"Pada Jumat 16 Juli 2021 juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di wilayah Kabupaten OKU," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas: Kolaborasi berlapis kunci keberhasilan cegah gelombang ketiga
02 December 2021 7:39 WIB, 2021
Polisi periksa tujuh saksi kasus penganiayaan pemiilik kafe oleh oknum Satpol PP
15 July 2021 20:51 WIB, 2021
Mendagri Tito Karnavian terbitkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 tahun 2021
10 July 2021 22:29 WIB, 2021
Belasan kendaraan di perbatasan Palembang-Banyuasin dipaksa putar balik
10 July 2021 18:40 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kualitas Udara Kota Jambi masuk kategori tidak sehat, nilai ISPU tembus 101
23 August 2026 15:34 WIB
Mensesneg bantah kabar Haji Isam ditunjuk jadi koordinator karhutla Kalimantan
23 August 2026 15:31 WIB
Manggala Agni padamkan ratusan hektare karhutla di Indragiri Hulu dan Pelalawan
23 August 2026 15:25 WIB
Mobil tangki BPBD Belitung kecelakaan saat menuju lokasi karhutla, tiga petugas luka
23 August 2026 15:19 WIB