MUI Sumsel minta masyarakat tunda resepsi pernikahan

id COVID-19,virus corona,PPKM Mikro,sumsel,MUI,Majelis Ulama Indonesia,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

MUI Sumsel minta masyarakat tunda resepsi pernikahan

Simulasi akad nikah selama masa pandemi COVID-19 dilakukan secara terbatas dengan menerapkan Protokol Kesehatan di Palembang. (ANTARA/Evan/Ang/21)

Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19
Palembang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan meminta masyarakat untuk menunda resepsi pernikahan sampai kondisi penyebaran COVID-19 melandai di daerah tersebut karena dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan Aflatun Muchtar di Palembang, Selasa, mengatakan penundaan resepsi pernikahan itu setidaknya hingga pemerintah menghentikan status pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Syarat sebuah pernikahan atau akad nikah dikatakan sah apabila ada kesepakatan terucap dan tertulis dari kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh keluarga inti seperti ayah dan ibu.

Sedangkan resepsi dalam sebuah pernikahan bukan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, melainkan hanya sebatas urusan kebudayaan dan kebiasaan kalangan masyarakat semata.
 
"Lebih baik ditunda sampai kondisi benar-benar memungkinkan. Kalau sudah akad nikah itu sudah cukup dan sudah sah pernikahan," kata dia.

Meskipun sulit, namun masyarakat harus benar-benar memaklumi dan menahan diri karena larangan yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang telah menyebabkan jutaan manusia meninggal dunia.

"Tentu tidak ingin resepsi pernikahan menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujar dia.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menurunkan 320 personel untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengetatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021.

Personel diperintahkan bersikap tegas namun humanis dalam menegakkan aturan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini

Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari ketentuan sebelumnya maksimal pukul 21.00 WIB.