Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan alat las yang dilakukan oleh pasangan suami istri Alexander Briant Caesae Ivanno (26) dan Gaia Anindya Santamaria (25) di wilayah Badung.
"Adapun motif dari kedua pelaku membobol ATM itu karena terhimpit utang di berbagai tempat, dan mereka sudah merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Kamis malam.
Ia mengatakan empat hari sebelum melakukan pembobolan, kedua pelaku telah menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membobol ATM, termasuk kendaraan yang akan digunakan keduanya.
Selanjutnya, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian yang awalnya akan dilakukan di salah satu ATM daerah Tangeb, Badung. Namun, karena dirasa tidak aman, mereka kemudian berpindah ke ATM lainnya di daerah Abianbase.
"Gaia berperan untuk cek situasi TKP, kemudian setelah dirasa aman, Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam. Lalu saat itu keduanya langsung memulai aksinya," katanya.
Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.
Pada Selasa (29/6) pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Adapun motif dari kedua pelaku membobol ATM itu karena terhimpit utang di berbagai tempat, dan mereka sudah merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Kamis malam.
Ia mengatakan empat hari sebelum melakukan pembobolan, kedua pelaku telah menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membobol ATM, termasuk kendaraan yang akan digunakan keduanya.
Selanjutnya, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian yang awalnya akan dilakukan di salah satu ATM daerah Tangeb, Badung. Namun, karena dirasa tidak aman, mereka kemudian berpindah ke ATM lainnya di daerah Abianbase.
"Gaia berperan untuk cek situasi TKP, kemudian setelah dirasa aman, Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam. Lalu saat itu keduanya langsung memulai aksinya," katanya.
Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.
Pada Selasa (29/6) pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.