Jakarta (ANTARA) - Keluarga mendiang Kobe Bryant dan lainnya yang meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter pada 2020 telah mencapai penyelesaian hukum untuk gugatan terhadap ahli waris pilot dan perusahaan yang memiliki serta mengoperasikan helikopter yang jatuh itu.

Istri mendiang Kobe Bryant, Vanessa Bryant, adalah salah satu di antara yang mengajukan gugatan kepada ahli waris pilot Ara Zobayan dan Island Express Helicopters, menyampaikan keputusan gugat yang berbunyi bahwa "penggugat dan tergugat melaporkan bersama bahwa mereka sudah sepakat menyelesaikan klaim mereka dalam kejadian termaksud di atas."

Baca juga: Kobe Bryant diabadikan dalam Hall of Fame

Bentuk penyelesaian untuk kasus ini tidak diungkapkan. Pengadilan masih harus menyetujui kesepakatan yang diajukan ini.

Sembilan orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi dekat Calabasas, California, pada 26 Januari 2020 itu.

Mereka adalah Kobe Bryant, Gianna Bryant, John Altobelli, Keri Altobelli, Alyssa Altobelli, Christina Mauser, Sarah Chester, Payton Chester dan Zobayan. Semuanya tengah menuju turnamen bola basket remaja di Ventura County, California.

Baca juga: Michael Jordan akan jadi presenter di acara Hall of Fame Kobe Bryant

Awal tahun ini Badan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) menerbitkan laporan yang menyebut faktor kesalahan pilot dalam kecelakaan itu, selain mengkritk Island Express Helicopters karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Island Express Helicopters menyanggah tudingan ini dengan menyebut kecelakaan itu "atas kuasa Tuhan."

Perusahaan itu sendiri menggugat dua pengawas lalu lintas penerbangan, demikian laporan Reuters.

Pewarta : Jafar M Sidik
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024