Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) wilayah tersebut hingga Mei baru terealisasi 30 persen dari target Rp1,2 triliun yang harus dikumpulkan sampai akhir 2021.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Senin, mengatakan realisasi PAD masih melambat karena dampak pandemi COVID-19 terhadap berbagi sektor belum pulih signifikan terutama perolehan nilai pajak.
"Namun tetap kami maksimalkan dengan berbagai upaya walaupun masih pandemi," ujarnya.
Baca juga: BUMN-BUMD di Palembang diimbau ikuti perencanaan pembangunan lokal
Berbagai upaya tersebut seperti memberlakukan aturan baru terkait kenaikan pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) menjadi 40 persen dari sebelumya 35 persen mulai Juli 2021.
Selain itu per Juli 2021 juga pihaknya mulai memberlakukan besaran batas pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk non-subsidi menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
Baca juga: BPPD Palembang mulai sebar tim pemantau e-tax
Pihaknya menargetkan tahun ini dapat memperoleh Rp330 miliar dari pajak BPHTB tersebut, sementara hingga awal Juni baru terealisasi Rp59 miliar.
Upaya peningkatan PAD juga digenjot lewat peningkatan kepatuhan pengelola restoran, kafe dan hotel agar menunaikan pajak 10 persen lewat skema pajak elektronik atau e-tax.
BPPD Palembang menyebar tim pemantau ke berbagai tempat usaha yang terindikasi nakal dan mengganti alat e-tax ke sistem otomatis agar perolehan pendapatan tidak dimanipulasi.
Baca juga: BPPD Palembang himpun penerimaan BPHTB Rp59 miliar
"Kita paham sekarang masih pandemi, cuma jangan jadi kambing hitam juga lah, pajak tetap harus ditunaikan," kata dia menambahkan.
BPPD Palembang sendiri pada 2021 menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Senin, mengatakan realisasi PAD masih melambat karena dampak pandemi COVID-19 terhadap berbagi sektor belum pulih signifikan terutama perolehan nilai pajak.
"Namun tetap kami maksimalkan dengan berbagai upaya walaupun masih pandemi," ujarnya.
Baca juga: BUMN-BUMD di Palembang diimbau ikuti perencanaan pembangunan lokal
Berbagai upaya tersebut seperti memberlakukan aturan baru terkait kenaikan pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) menjadi 40 persen dari sebelumya 35 persen mulai Juli 2021.
Selain itu per Juli 2021 juga pihaknya mulai memberlakukan besaran batas pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk non-subsidi menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
Baca juga: BPPD Palembang mulai sebar tim pemantau e-tax
Pihaknya menargetkan tahun ini dapat memperoleh Rp330 miliar dari pajak BPHTB tersebut, sementara hingga awal Juni baru terealisasi Rp59 miliar.
Upaya peningkatan PAD juga digenjot lewat peningkatan kepatuhan pengelola restoran, kafe dan hotel agar menunaikan pajak 10 persen lewat skema pajak elektronik atau e-tax.
BPPD Palembang menyebar tim pemantau ke berbagai tempat usaha yang terindikasi nakal dan mengganti alat e-tax ke sistem otomatis agar perolehan pendapatan tidak dimanipulasi.
Baca juga: BPPD Palembang himpun penerimaan BPHTB Rp59 miliar
"Kita paham sekarang masih pandemi, cuma jangan jadi kambing hitam juga lah, pajak tetap harus ditunaikan," kata dia menambahkan.
BPPD Palembang sendiri pada 2021 menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.