Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi penegak hukum untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan optimal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Aris Saputra di Palembang, Minggu, mengatakan tim yang terdiri dari personel TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya ini akan menyisir lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional, taman-taman hingga tempat hiburan.

“Sesuai aturan yang ditetapkan pemkot, toko dan kafe maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, artinya jika masih ada yang buka akan kami bubarkan," kata dia.

Tim Gabungan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengendalian Wabah Penyakit Menular (COVID-19) menggelar apel siaga di Palembang, Sabtu (12/6).

Tim ini dibentuk berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumsel terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengendalian Wabah Penyakit Menular (COVID-19) dan PergubNnomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel.

Penegakan protokol COVID-19 ini dinilai penting, karena Pemprov Sumsel kembali memperpanjang penerapan PPKM berskala mikro di wilayahnya, mulai 1 Juni-15 Juni 2021.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keputusan ini karena kasus positif COVID-19 di Sumsel masih tinggi. Penerapan PPKM berskala mikro untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menekan laju penambahan kasus baru.

Untuk itu, ia meminta agar penanganan COVID-19 dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat. "Saya sudah meminta kepada bupati dan wali kota di Sumsel untuk menyusun strategi agar PPKM bisa lebih efektif, jangan mengharapkan dari pemprov saja," ujarnya.

Sementara itu, kasus positif COVID-19 di Sumsel periode mingguan mengalami peningkatan 47,55 persen pada dua pekan usai Idul Fitri, dengan periode kemunculan 1.000 kasus dalam waktu enam hari.

Sejak pertengahan April hingga saat ini Kota Palembang belum turun dari status zona merah atau daerah penyebaran tinggi COVID-19 meski PPKM mikro telah dijalankan.

Data peta risiko COVID-19 BNPB menunjukkan Kota Palembang berstatus zona merah , sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya zona oranye dan satu kabupaten, yakni Empat Lawang berada di zona kuning.

Pada pekan pertama Juni, Kota Palembang menjadi zona merah bersama Kota Prabumulih. Zonasi kabupaten/kota lainnya cenderung berubah-ubah dibanding Kota Palembang yang stagnan.

Kota pempek itu per 8 Juni 2021 telah mencatatkan total temuan sebanyak 13.444 kasus positif COVID-19 atau 53 persen dari total kasus positif di Sumsel, yakni 25.461 orang.

Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di 18 Rumah Sakit di Kota Palembang dalam kisaran 50 persen sejak masuk zona merah, tingginya kasus bergejala (simptomatik) menjadi penyebabnya. Kendati demikian, angka kesembuhan di Kota Palembang terbilang tinggi, yakni sebanyak 11.964 orang atau 89 persen dan masih ada 892 kasus aktif hingga 8 Juni.

Epidemiologi Universitas Sriwijaya Dr. Iche Andriani Liberty mengingatkan arus mobilisasi masyarakat yang keluar dan masuk perlu diawasi secara ketat karena kabupaten/kota di Sumsel stagnan di zona oranye.

Pelaksanaan PPKM mikro harus dipastikan berjalan sesuai pedoman terutama proses tracing dan testing. "Konsep PPKM itu bagus, tapi pelaksanaannya yang belum optimal," kata Iche.

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024