Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan sosialisasi berbagai aturan dalam pemanfaatan ruang laut khususnya yang terkait dengan penanaman modal di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
"Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut, ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat ini," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut, termasuk di Raja Ampat.
Antam juga menjelaskan bahwa salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," ucap Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. “Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Eko.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat pada 10 Juni 2021, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas, serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat.
"Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut, ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat ini," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut, termasuk di Raja Ampat.
Antam juga menjelaskan bahwa salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," ucap Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. “Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Eko.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat pada 10 Juni 2021, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas, serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat.