Satresnarkoba Polres OKU tangkap dua orang pengedar narkoba
Jumat, 11 Juni 2021 17:53 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan (ANTARA/HO/21)
Baturaja (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama sepekan ini menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan tersangka berinisial HL (49) dan MD (41) warga Baturaja.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Jumat menjelaskan penangkapan dua orang tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.
Untuk tersangka MD ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17:15 WIB, katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong klip bening seberat 0,49 gram.
Selain MD, ljuga mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap pengedarnya berinisial HL yang diamankan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka HL ditangkap dini hari di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun kering yang diduga narkoba jenis ganja seberat 126,68 gram.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Jumat menjelaskan penangkapan dua orang tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat karena resah sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di lingkungan sekitar.
Untuk tersangka MD ditangkap di Jalan KH Agus Salim Lorong Banten, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (8/6) sekitar pukul 17:15 WIB, katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong klip bening seberat 0,49 gram.
Selain MD, ljuga mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap pengedarnya berinisial HL yang diamankan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka HL ditangkap dini hari di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daun kering yang diduga narkoba jenis ganja seberat 126,68 gram.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya sita 18,8 Kilogram ganja di Jakarta Barat, satu tersangka ditangkap
21 February 2026 19:27 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB
Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana lansia di Banyuasin
28 January 2026 20:48 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Tiga bulan setelah banjir bandang, seribuan warga Sibio-bio Tapteng masih terisolir
21 February 2026 19:47 WIB