Palembang (ANTARA) - Forum Kedai dan Kafe Palembang Bersatu (FKPB) meminta razia kepatuhan jam operasional yang diterapkan Pemkot Palembang berlaku adil dan merata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Ketua FKPB Rudianto Widodo saat audiensi dengan Wali Kota Palembang, Senin, mengatakan aturan wajib tutup pukul 21.00 WIB banyak tidak dipatuhi para pemilik kafe dan kedai di Kota Palembang hingga saat ini.
"Jika kami dibatasi maka kafe-kafe lain juga harus dibatasi, karena begitu kafe kami dibubarkan maka kami langsung keliling dan ternyata banyak kafe yang tidak dibubarkan petugas," ujarnya.
Pihaknya mendukung penuh aturan pembatasan jam operasional tersebut agar COVID-19 segera tertangani dengan maksimal, meskipun tak dipungkiri omset para pemilik kafe harus rela berkurang.
Baca juga: Pemkot Palembang ancam beri sanksi pengelola mal dan kafe jika masih beroperasi di atas pukul 21:00 WIB
Baca juga: DPRD Sumsel: Kota Palembang perlu berlakukan jam malam tekan COVID-19
Namun pihaknya berharap Pemkot Palembang dapat lebih tegas dalam menertibkan pemilik kafe dan kedai yang masih membangkang, terutama kafe-kafe dengan brand besar.
"Malam ini kami akan pantau apakah langsung dipenuhi harapan kami ini," katanya.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan berupaya menerapkan aturan terkait pembatasan kegiatan dan protokol kesehatan secara adil termasuk terhadap para pengusaha.
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Pol PP jika ada petugas yang main-main maka harus ditindak langsung," kata dia.
Ia juga mengultimatum jika kafe-kafe masih ada yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB maka dirinya langsung yang akan menindak, karena menurutnya aturan tersebut untuk keselamatan masyarakat Palembang.
Sedangkan Kepala Satpol PP Palembang GA Putra Jaya mengaku pihaknya kekurangan personel dalam penegakan aturan jam operasional tersebut, sehingga tidak dapat menindak semua kafe.
"Tapi bagaimana pun semua kafe yang ditemukan melanggar pasti ditindak supaya tidak ada kecemburuan sosial," kata GA Putra menambahkan.*
Baca juga: Palembang zona merah, semua mal wajib tutup pukul 21.00 WIB
Ketua FKPB Rudianto Widodo saat audiensi dengan Wali Kota Palembang, Senin, mengatakan aturan wajib tutup pukul 21.00 WIB banyak tidak dipatuhi para pemilik kafe dan kedai di Kota Palembang hingga saat ini.
"Jika kami dibatasi maka kafe-kafe lain juga harus dibatasi, karena begitu kafe kami dibubarkan maka kami langsung keliling dan ternyata banyak kafe yang tidak dibubarkan petugas," ujarnya.
Pihaknya mendukung penuh aturan pembatasan jam operasional tersebut agar COVID-19 segera tertangani dengan maksimal, meskipun tak dipungkiri omset para pemilik kafe harus rela berkurang.
Baca juga: Pemkot Palembang ancam beri sanksi pengelola mal dan kafe jika masih beroperasi di atas pukul 21:00 WIB
Baca juga: DPRD Sumsel: Kota Palembang perlu berlakukan jam malam tekan COVID-19
Namun pihaknya berharap Pemkot Palembang dapat lebih tegas dalam menertibkan pemilik kafe dan kedai yang masih membangkang, terutama kafe-kafe dengan brand besar.
"Malam ini kami akan pantau apakah langsung dipenuhi harapan kami ini," katanya.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan berupaya menerapkan aturan terkait pembatasan kegiatan dan protokol kesehatan secara adil termasuk terhadap para pengusaha.
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Pol PP jika ada petugas yang main-main maka harus ditindak langsung," kata dia.
Ia juga mengultimatum jika kafe-kafe masih ada yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB maka dirinya langsung yang akan menindak, karena menurutnya aturan tersebut untuk keselamatan masyarakat Palembang.
Sedangkan Kepala Satpol PP Palembang GA Putra Jaya mengaku pihaknya kekurangan personel dalam penegakan aturan jam operasional tersebut, sehingga tidak dapat menindak semua kafe.
"Tapi bagaimana pun semua kafe yang ditemukan melanggar pasti ditindak supaya tidak ada kecemburuan sosial," kata GA Putra menambahkan.*
Baca juga: Palembang zona merah, semua mal wajib tutup pukul 21.00 WIB