Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memetakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2021 ini sebagai tindakan pencegahan dini timbulnya permasalahan yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap itu.
"Berdasarkan hasil evaluasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi ini, pada setiap musim kemarau permasalahan itu terjadi pada lokasi yang sama. Daerah rawan karhutla itu dipetakan sebagai fokus perhatian tindakan pencegahan dini," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penanganan masalah karhutla tahun ini harus lebih serius dengan melakukan berbagai tindakan antisipasi dan penegakan hukum secara tegas.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau 2021 ini, pihaknya telah memetakan 10 daerah rawan karhutla untuk menjadi perhatian jajaran Polda Sumsel, dan membentuk tim penanggulangan karhutla.
Baca juga: Walhi Sumsel deteksi ratusan titik panas berpotensi picu kebakaran hutan dan lahan
Kesepuluh daerah rawan karhutla itu yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Muara Enim, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Muirawas Utara (Muratara),
Daerah yang dipetakan rawan karhutla itu, dalam beberapa bulan terakhir mulai terdeteksi banyak titik panas (hotspot) dan angkanya cenderung meningkat.
Titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi ini terus bergerak naik, pada Maret 2021 terdeteksi hanya 49 hotspot, April meningkat menjadi 122 titik, dan pada periode 1-27 Mei 2021 terdapat 134 hotspot.
Melihat perkembangan titik panas yang cenderung meningkat, Kasatwil di daerah rawan karhutla itu diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan berbagai tindakan antisipasi sejak dini.
Selain itu, pihak terkait diminta gencar memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di wilayahnya agar melakukan berbagai persiapan antisipasi karhutla menghadapi musim kemarau.
Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada saat musim kemarau, pemiliknya atau pengelolanya diminta membangun kanal, menyiapkan sumber air serta peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.
Jajaran Polres di 10 daerah yang dipetakan rawan karhutla diperintahkan sejak beberapa bulan terakhir melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Dengan melakukan pembinaan, diharapkan bisa dilakukan berbagai kegiatan antisipasi, sehingga dapat dicegah terjadinya karhutla yang bisa mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap yang berdampak mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, katanya.
Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi sejak dini, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan maklumat larangan membakar untuk membuka atau membersihkan lahan pada musim kemarau.
"Masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan di provinsi setempat jangan coba-coba melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen atau membuka lahan baru pada musim kemarau ini," ujarnya.
Aksi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun baru yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak bisa ditolerir, karena asapnya mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas termasuk penerbangan.
Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran yang berakibat terjadinya karhutla dan bencana kabut asap akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum, kata Kombes Supriadi.
"Berdasarkan hasil evaluasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi ini, pada setiap musim kemarau permasalahan itu terjadi pada lokasi yang sama. Daerah rawan karhutla itu dipetakan sebagai fokus perhatian tindakan pencegahan dini," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penanganan masalah karhutla tahun ini harus lebih serius dengan melakukan berbagai tindakan antisipasi dan penegakan hukum secara tegas.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau 2021 ini, pihaknya telah memetakan 10 daerah rawan karhutla untuk menjadi perhatian jajaran Polda Sumsel, dan membentuk tim penanggulangan karhutla.
Baca juga: Walhi Sumsel deteksi ratusan titik panas berpotensi picu kebakaran hutan dan lahan
Kesepuluh daerah rawan karhutla itu yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Muara Enim, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Muirawas Utara (Muratara),
Daerah yang dipetakan rawan karhutla itu, dalam beberapa bulan terakhir mulai terdeteksi banyak titik panas (hotspot) dan angkanya cenderung meningkat.
Titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi ini terus bergerak naik, pada Maret 2021 terdeteksi hanya 49 hotspot, April meningkat menjadi 122 titik, dan pada periode 1-27 Mei 2021 terdapat 134 hotspot.
Melihat perkembangan titik panas yang cenderung meningkat, Kasatwil di daerah rawan karhutla itu diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan berbagai tindakan antisipasi sejak dini.
Selain itu, pihak terkait diminta gencar memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di wilayahnya agar melakukan berbagai persiapan antisipasi karhutla menghadapi musim kemarau.
Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada saat musim kemarau, pemiliknya atau pengelolanya diminta membangun kanal, menyiapkan sumber air serta peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.
Jajaran Polres di 10 daerah yang dipetakan rawan karhutla diperintahkan sejak beberapa bulan terakhir melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Dengan melakukan pembinaan, diharapkan bisa dilakukan berbagai kegiatan antisipasi, sehingga dapat dicegah terjadinya karhutla yang bisa mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap yang berdampak mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, katanya.
Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi sejak dini, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan maklumat larangan membakar untuk membuka atau membersihkan lahan pada musim kemarau.
"Masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan di provinsi setempat jangan coba-coba melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan setelah panen atau membuka lahan baru pada musim kemarau ini," ujarnya.
Aksi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun baru yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak bisa ditolerir, karena asapnya mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas termasuk penerbangan.
Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran yang berakibat terjadinya karhutla dan bencana kabut asap akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum, kata Kombes Supriadi.