Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan lagi dua tersangka baru buntut dari perusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan.

"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu.

Baca juga: Saksi mata sebut ada ribuan orang saat pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan

Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada hari Jumat (21/5), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung pascapembakaran mapolsek

Ia mengungkapkan tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.

Baca juga: Polisi tetapkan 10 tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro.

Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Kapolda: Provokator pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan agar menyerahkan diri
Baca juga: 8 orang diamankan terkait pembakaran Polsek Candipuro Lapsel
 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024