Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
"Sampai dengan Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Ia dalam kesempatan itu menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan Mapolsek Candipuro.
Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5) , penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kapolda: Provokator pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan agar menyerahkan diri
Baca juga: Saksi mata sebut ada ribuan orang saat pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra.
Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut.
"Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ujar Pandra.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu:
-1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna sperak milik tersangka JM.
-1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
-1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
-1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
-Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
-Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang di gunakan massa.
"Foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro.pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan video 'live streaming' tersangka S," kata Pandra.
Rencana tindaklanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, kata Pandra.
"Sampai dengan Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Mapolsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Ia dalam kesempatan itu menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan Mapolsek Candipuro.
Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5) , penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kapolda: Provokator pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan agar menyerahkan diri
Baca juga: Saksi mata sebut ada ribuan orang saat pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra.
Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut.
"Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ujar Pandra.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu:
-1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna sperak milik tersangka JM.
-1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
-1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
-1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
-Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
-Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang di gunakan massa.
"Foto-foto kerusakan Mapolsek Candipuro.pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan video 'live streaming' tersangka S," kata Pandra.
Rencana tindaklanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, kata Pandra.