Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperbolehkan umat muslim di daerah berjuluk Sebimbing Sekundang tersebut melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di masjid dan mushalla di tengah pandemi COVID-19.
"Jadi tidak ada larangan melaksanakan sholat Ied di rumah ibadah. Yang tidak boleh digelar di lapangan terbuka," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Selasa.
Dia mengemukakan, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama instansi terkait jajaran Pemkab OKU beberapa waktu lalu, memutuskan memperbolehkan pelaksanaan sholat Ied berjamaah di rumah ibadah dengan menerapakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan di rumah ibadah diterapkan secara ketat seperti wajib memakai masker dan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan masjid ataupun mushalla.
Baca juga: Hanya 30 Kelurahan di Palembang boleh shalat id di masjid, berikut ini nama-nama kelurahannya
Baca juga: Pakar biomolekuler Unsri sarankan Shalat Id langsung di bawah sinar matahari
Selain itu, kata dia, syarat lainnya yaitu rumah ibadah harus menyediakan hand sanitizer atau sabun pencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk masjid dan mushalla.
"Jika ada jamaah yang tidak memakai masker atau suhu tubuhnya tinggi disarankan agar tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah," tegasnya.
Menurut dia, aturan sholat Ied berjamaah diperbolehkan dilaksanakan di masjid ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan Pemkab OKU sejak awal Ramadhan lalu.
Baca juga: Maklumat MUI Sumsel apresiasi bolehkan shalat id berjamaah
Dalam PPKM Mikro ini, lanjut dia, Dinas Kesehatan OKU fokus melaksanakan 3T yaitu testing, treatment dan tracing kontak, termasuk mensterilkan tempat ibadah dari penyebaran virus Corona menggunakan cairan disinfektan yang dilakukan puskesmas di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU, bahkan hingga ke pelosok desa.
"Pengurus masjid juga diminta rutin melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri untuk memberikan rasa aman bagi umat Muslim saat melaksanakan sholat berjamaah ataupun kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah," ujarnya.
"Jadi tidak ada larangan melaksanakan sholat Ied di rumah ibadah. Yang tidak boleh digelar di lapangan terbuka," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Selasa.
Dia mengemukakan, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama instansi terkait jajaran Pemkab OKU beberapa waktu lalu, memutuskan memperbolehkan pelaksanaan sholat Ied berjamaah di rumah ibadah dengan menerapakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan di rumah ibadah diterapkan secara ketat seperti wajib memakai masker dan membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan masjid ataupun mushalla.
Baca juga: Hanya 30 Kelurahan di Palembang boleh shalat id di masjid, berikut ini nama-nama kelurahannya
Baca juga: Pakar biomolekuler Unsri sarankan Shalat Id langsung di bawah sinar matahari
Selain itu, kata dia, syarat lainnya yaitu rumah ibadah harus menyediakan hand sanitizer atau sabun pencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk masjid dan mushalla.
"Jika ada jamaah yang tidak memakai masker atau suhu tubuhnya tinggi disarankan agar tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah," tegasnya.
Menurut dia, aturan sholat Ied berjamaah diperbolehkan dilaksanakan di masjid ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan Pemkab OKU sejak awal Ramadhan lalu.
Baca juga: Maklumat MUI Sumsel apresiasi bolehkan shalat id berjamaah
Dalam PPKM Mikro ini, lanjut dia, Dinas Kesehatan OKU fokus melaksanakan 3T yaitu testing, treatment dan tracing kontak, termasuk mensterilkan tempat ibadah dari penyebaran virus Corona menggunakan cairan disinfektan yang dilakukan puskesmas di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU, bahkan hingga ke pelosok desa.
"Pengurus masjid juga diminta rutin melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri untuk memberikan rasa aman bagi umat Muslim saat melaksanakan sholat berjamaah ataupun kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah," ujarnya.