Koba, Babel, (ANTARA) - Kementerian ESDM meninjau dan menyikapi langsung aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang marak terjadi Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita turun dan melihat langsung, pada intinya kami sudah bersepakat dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan terbaik terkait dengan kegiatan penambangan timah ilegal di daerah ini," kata Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin di Koba, Bangka Tengah, Jumat.
Hal itu dikemukakannya usai meninjau langsung kawasan penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk yang merupakan kawasan eks PT Koba Tin.
"Intinya kita kelola dengan benar, buat regulasi yang tepat dengan tidak merusak lingkungan, negara tidak rugi dan masyarakat tetap memiliki penghasilan dari sektor penambangan bijih timah," ujarnya.
Pihaknya melarang keras kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan penambang secara liar dan sporadis di tiga kawasan tersebut.
"Pola penambangan yang dilakukan sekarang jelas merugikan orang banyak dan merusak lingkungan, harus dibuat regulasi yang tepat sehingga ada tanggung jawab yang melekat terutama terkait dengan reklamasi dan sistem penambangan yang ramah lingkungan," ujarnya.
Kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk sebelumnya merupakan area penambangan yang IUP nya milik PT Koba Tin (perusahaan peleburan bijih timah).
Namun kawasan tersebut sudah menjadi kawasan penambangan khusus yang kembali dikuasai negara sejak PT Koba Tin dinyatakan pailit pada 2013.
"Kita turun dan melihat langsung, pada intinya kami sudah bersepakat dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan terbaik terkait dengan kegiatan penambangan timah ilegal di daerah ini," kata Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin di Koba, Bangka Tengah, Jumat.
Hal itu dikemukakannya usai meninjau langsung kawasan penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk yang merupakan kawasan eks PT Koba Tin.
"Intinya kita kelola dengan benar, buat regulasi yang tepat dengan tidak merusak lingkungan, negara tidak rugi dan masyarakat tetap memiliki penghasilan dari sektor penambangan bijih timah," ujarnya.
Pihaknya melarang keras kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan penambang secara liar dan sporadis di tiga kawasan tersebut.
"Pola penambangan yang dilakukan sekarang jelas merugikan orang banyak dan merusak lingkungan, harus dibuat regulasi yang tepat sehingga ada tanggung jawab yang melekat terutama terkait dengan reklamasi dan sistem penambangan yang ramah lingkungan," ujarnya.
Kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk sebelumnya merupakan area penambangan yang IUP nya milik PT Koba Tin (perusahaan peleburan bijih timah).
Namun kawasan tersebut sudah menjadi kawasan penambangan khusus yang kembali dikuasai negara sejak PT Koba Tin dinyatakan pailit pada 2013.