Baturaja (ANTARA) - Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan di pos penyekatan perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan tindakan tegas terhadap ratusan kendaraan pemudik di wilayah perbatasan karena tidak membawa syarat yang telah ditentukan.
Kabag Ops Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Yulfikri di Baturaja, Jumat mengatakan sejak diberlakukan aturan larangan mudik pada 6 Mei 2021 tercatat ratusan kendaraan yang melanggar aturan sehingga dihalau memutar balik arah kendaraannya.
Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang dipaksa memutar balik arah ini karena tidak memenuhi syarat seperti membawa surat izin tugas dan hasil tes COVID-19.
Sebagian besar kendaraan pemudik yang dicegat petugas di pos penyekatan ini berasal dari Kota Baturaja dan beberapa kabupaten tetangga lainnya seperti Kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur.
"Sesuai ketentuan larangan mudik setiap pengendara wajib membawa syarat yang telah ditentukan tersebut. Jika tetap nekat maka kendaraannya akan disuruh putar balik," kata dia.
Dalam penyekatan ini pihaknya mendirikan pos pengamanan di empat titik wilayah perbatasan Kabupaten OKU dengan Muaraenim, Prabumulih, OKU Selatan dan Kabupaten OKU Timur.
Personel yang disiagakan di setiap pos berjaga 24 jam mengantisipasi pemudik yang ingin mudik ke kampung halaman guna merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Penyekatan jalur perbatasan ini berlaku 6- 17 Mei 2021," ujarnya.
Kabag Ops Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Yulfikri di Baturaja, Jumat mengatakan sejak diberlakukan aturan larangan mudik pada 6 Mei 2021 tercatat ratusan kendaraan yang melanggar aturan sehingga dihalau memutar balik arah kendaraannya.
Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang dipaksa memutar balik arah ini karena tidak memenuhi syarat seperti membawa surat izin tugas dan hasil tes COVID-19.
Sebagian besar kendaraan pemudik yang dicegat petugas di pos penyekatan ini berasal dari Kota Baturaja dan beberapa kabupaten tetangga lainnya seperti Kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur.
"Sesuai ketentuan larangan mudik setiap pengendara wajib membawa syarat yang telah ditentukan tersebut. Jika tetap nekat maka kendaraannya akan disuruh putar balik," kata dia.
Dalam penyekatan ini pihaknya mendirikan pos pengamanan di empat titik wilayah perbatasan Kabupaten OKU dengan Muaraenim, Prabumulih, OKU Selatan dan Kabupaten OKU Timur.
Personel yang disiagakan di setiap pos berjaga 24 jam mengantisipasi pemudik yang ingin mudik ke kampung halaman guna merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Penyekatan jalur perbatasan ini berlaku 6- 17 Mei 2021," ujarnya.