Baturaja (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan membentuk posko penyekatan di setiap pintu masuk perbatasan kabupaten setempat guna mengantisipasi pemudik yang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pembatasan mudik ini dimulai pada 5-17 Mei 2021," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, larangan mudik ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran dan upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Satgas COVID-19 OKU akan mendirikan posko penyekatan di setiap perbatasan pintu keluar masuk kabupaten setempat.
"Di posko ini nantinya akan melibatkan pihak kepolisian, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten OKU," katanya.
Petugas di setiap posko akan berjaga selama 24 jam guna mengantisipasi pemudik yang keluar ataupun masuk ke Kabupaten OKU.
Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukan keterangan bebas COVID-19 dan print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali kendaraan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti sakit, perjalanan dinas dan persalinan.
"Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan ini maka kendaraannya harus putar balik arah," tegasnya.
Satgas COVID-19 OKU juga akan menyiapkan peralatan rapid tes dan GeNose atau anti gen di setiap posko guna memastikan pumudik tidak membawa virus Corona.
"Jika tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 maka langsung dilakukan tes cepat di lapangan tersebut," ujarnya.
"Pembatasan mudik ini dimulai pada 5-17 Mei 2021," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, larangan mudik ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran dan upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Satgas COVID-19 OKU akan mendirikan posko penyekatan di setiap perbatasan pintu keluar masuk kabupaten setempat.
"Di posko ini nantinya akan melibatkan pihak kepolisian, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten OKU," katanya.
Petugas di setiap posko akan berjaga selama 24 jam guna mengantisipasi pemudik yang keluar ataupun masuk ke Kabupaten OKU.
Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukan keterangan bebas COVID-19 dan print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali kendaraan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti sakit, perjalanan dinas dan persalinan.
"Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan ini maka kendaraannya harus putar balik arah," tegasnya.
Satgas COVID-19 OKU juga akan menyiapkan peralatan rapid tes dan GeNose atau anti gen di setiap posko guna memastikan pumudik tidak membawa virus Corona.
"Jika tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 maka langsung dilakukan tes cepat di lapangan tersebut," ujarnya.