Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memutuskan melarang umat muslim di wilayah setempat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Taman Kota Baturaja.
"Shalat Id tahun ini tidak digelar di taman kota," kata Kepala Bagian Kesra Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, hal tersebut diputuskan mengingat penyebaran virus COVID-19 di wilayah ini masih tinggi.
Demi keselamatan berasama masyarakat diminta sholat Id di rumah masing-masing agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Selain shalat Id, kata dia, pada tanun ini pemerintah daerah juga meniadakan takbiran keliling pada malam menyambut hari raya Idul Fitri.
"Kegiatan Safari Ramadhan di 13 kecamatan di Kabupaten OKU juga tahun ini ditiadakan," ujarnya, tiga agenda keagamaan yang biasa dilaksanakan setiap tahun ini ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona.
"Untuk larangan shalat Id di rumah ibadah kami belum tahu. Yang jelas tiga agenda keagamaan yang difasilitasi Pemkab OKU ini ditiadakan," kata dia.
Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat sejak awal Ramadhan lalu membatasi jumlah jamaah di masjid dan mushala.
Dalam PPKM Mikro ini tempat ibadah dibatasi melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu hanya 50 persen dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga lingkungan RT dan RW yang terdapat kasus aktif COVID-19.
"Seluruh desa dan kelurahan ataupun daerah yang ada kasus aktif COVID-19 wajib menerapkan PPKM Mikro," tegas dia.
"Shalat Id tahun ini tidak digelar di taman kota," kata Kepala Bagian Kesra Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, hal tersebut diputuskan mengingat penyebaran virus COVID-19 di wilayah ini masih tinggi.
Demi keselamatan berasama masyarakat diminta sholat Id di rumah masing-masing agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kota Palembang Zona Merah COVID-19, warga dilarang mudik dan meniadakan sholat ied di masjid
Selain shalat Id, kata dia, pada tanun ini pemerintah daerah juga meniadakan takbiran keliling pada malam menyambut hari raya Idul Fitri.
"Kegiatan Safari Ramadhan di 13 kecamatan di Kabupaten OKU juga tahun ini ditiadakan," ujarnya, tiga agenda keagamaan yang biasa dilaksanakan setiap tahun ini ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona.
"Untuk larangan shalat Id di rumah ibadah kami belum tahu. Yang jelas tiga agenda keagamaan yang difasilitasi Pemkab OKU ini ditiadakan," kata dia.
Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat sejak awal Ramadhan lalu membatasi jumlah jamaah di masjid dan mushala.
Dalam PPKM Mikro ini tempat ibadah dibatasi melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu hanya 50 persen dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga lingkungan RT dan RW yang terdapat kasus aktif COVID-19.
"Seluruh desa dan kelurahan ataupun daerah yang ada kasus aktif COVID-19 wajib menerapkan PPKM Mikro," tegas dia.