Palembang (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan pemeriksaan hidran dan alat pemadam api ringan (apar) di gedung bertingkat.

"Peningkatan pemeriksaan hidran dan apar gedung bertingkat perkantoran dan pertokoan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda," kata Kepala DPKPB Kota Palembang Dicky Lengardi Tatung di Palembang, Senin.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menurunkan petugas secara intensif guna melakukan pemeriksaan peralatan pemadam api di hotel, restoran, perkantoran, tempat usaha dan gedung bertingkat lainnya, guna memastikan peralatan tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik.

"Sesuai ketentuan gedung bertingkat dengan luas 5.000 meter persegi wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 meter persegi wajib memiliki apar," ujarnya.

Dia menjelaskan peralatan pemadam itu penting selalu tersedia dalam kondisi siap pakai guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran di gedung tempat usaha dan perkantoran.

Kebakaran di gedung bertingkat bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu perkantoran dan tempat usaha tersedia dan dalam kondisi baik.

"Jika peralatan pemadaman kebakaran tersedia dengan baik, api yang sewaktu-waktu muncul akibat korsleting listrik, ledakan gas dan penyebab lainnya bisa dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak menjalar ke mana-mana," kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan alat pemadam api di gedung perkantoran dan tempat usaha itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas dan peralatan yang dimiliki DPKPB.

"Dengan kesiapsiagaan petugas didukung peralatan pemadam api yang memadai, diharapkan bisa segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami bencana kebakaran secara cepat sehingga bisa dicegah timbulnya kebakaran besar," kata Dicky.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024