Ditlantas Polda Sumsel sosialisasikan penerapan tilang elektronik
Selasa, 2 Maret 2021 7:56 WIB
Arsip- Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-Tilang) yang mulai diuji coba di Kota Palembang pada Maret 2021.
"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Ferdinand Hotman Sirait di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, E-TLE yang mulai diuji coba pada bulan ini di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang sepanjang bulan ini gencar dilakukan sosialisasi melalui berbagai media dan langsung ke masyarakat..
Untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan.
Beberapa titik ruas jalan yang dipasang perangkat E-TLE seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
Dengan penerapan tilang elektronik yang efektif dilakukan pada April 2021 itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya.
Penerapan R-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujar dirlantas.
"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Ferdinand Hotman Sirait di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, E-TLE yang mulai diuji coba pada bulan ini di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang sepanjang bulan ini gencar dilakukan sosialisasi melalui berbagai media dan langsung ke masyarakat..
Untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan.
Beberapa titik ruas jalan yang dipasang perangkat E-TLE seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
Dengan penerapan tilang elektronik yang efektif dilakukan pada April 2021 itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya.
Penerapan R-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujar dirlantas.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres OKU berlakukan tilang manual pada Operasi Keselamatan Musi 2025
11 February 2025 10:28 WIB, 2025
Kemendagri pastikan siswa berusia 17 tahun miliki KTP saat hari ultah
17 December 2024 14:57 WIB, 2024
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB