Lucinta Luna jalani program asimilasi di rumah
Senin, 15 Februari 2021 15:15 WIB
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/pri.
Jakarta (ANTARA) - Selebritas Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2).
Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.
Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2).
Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.
Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Artis Nikita Mirzani bantah terlibat penganiayaan mantan manajer Lucinta
21 November 2020 16:32 WIB, 2020
Penyalagunaan narkoba, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara
01 October 2020 9:09 WIB, 2020
Polisi belum pastikan siapa pemilik ekstasi di TKP penangkapan Lucinta Luna
17 February 2020 22:03 WIB, 2020