Jakarta (ANTARA) - Seorang penodong dengan menggunakan senjata api berinisial F, yang beraksi di kawasan perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta, Kamis sore, diringkus pihak kepolisian.
"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold di Jakarta, Kamis malam.
Dia menjelaskan saat itu seorang satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senapan angin.
Billy ketakutan dan masuk ke kawasan perumahan, kemudian memberitahukan kejadian itu kepada saksi Aep, dan langsung menghubungi anggota Polsek Cengkareng, Alex Agustino.
"Pelaku juga todong anggota polisi. Tapi oleh Pak Alex berhasil ditangkap dibantu dengan sekuriti dan juga warga sekitar," kata dia.
Pelaku masih dapat berbicara lancar dan jelas saat diinterogasi, namun setelah tes urine, dia positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kuat dugaan F menggunakan senapan itu di bawah pengaruh narkoba. Arnold mengatakan pihaknya masih mendalami latar belakang kejadian tersebut.
"Motifnya masih kami dalami," tutup dia.
F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pelaku langsung menodongkan senjata airsoft gun (senapan angin) tersebut ke arah badan orang," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng AKP Arnold di Jakarta, Kamis malam.
Dia menjelaskan saat itu seorang satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senapan angin.
Billy ketakutan dan masuk ke kawasan perumahan, kemudian memberitahukan kejadian itu kepada saksi Aep, dan langsung menghubungi anggota Polsek Cengkareng, Alex Agustino.
"Pelaku juga todong anggota polisi. Tapi oleh Pak Alex berhasil ditangkap dibantu dengan sekuriti dan juga warga sekitar," kata dia.
Pelaku masih dapat berbicara lancar dan jelas saat diinterogasi, namun setelah tes urine, dia positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kuat dugaan F menggunakan senapan itu di bawah pengaruh narkoba. Arnold mengatakan pihaknya masih mendalami latar belakang kejadian tersebut.
"Motifnya masih kami dalami," tutup dia.
F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.