Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar rapat kerja teknis fungsi reserse narkoba menyikapi maraknya peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang di provinsi setempat.

"Peredaran narkoba di daerah ini sudah merajalela, berdasarkan data anev minggu kedua November 2020 ini, Ditresnarkoba mengungkap 40 kasus dengan mengamankan 47 tersangka pengedar dan delapan pemakai,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri ketika membuka rakernis tersebut di Palembang, Kamis.

Rakernis yang diikuti para kasatreserse narkoba dan 56 personel Satres Narkoba jajaran serta 46 personel Ditreserse Narkoba Polda Sumsel dapat meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan barang terlarang ini.

Seluruh peserta rakernis diminta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik guna menambah bekal ilmu dalam melaksanakan tugas fungsi reserse narkoba.

Fungsi reserse narkoba perlu terus ditingkatkan karena perannya sangat besar dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Keberhasilan dalam mencegah dan memberantas narkoba dapat menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda dari pengaruh barang terlarang itu.

Untuk mencapai keberhasilan itu diingatkan kepada seluruh jajaran jangan bermain-main dengan barang 'haram' ini.

Selain itu, personel yang bertugas di fungsi reserse narkoba diperintahkan untuk menindak tegas pengedar dan pemakai yang terbukti menjual dan menyalahgunakan barang terlarang itu.

"Jika anggota bermain-main dengan narkoba dan tidak bisa dibina lagi, kita binasakan karena masih banyak di luar sana yang berminat menjadi anggota Polri,” ujar kapolda.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024