Denpasar (ANTARA) - Pengacara terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, I Wayan Suardana, mengatakan bahwa vonis yang diterima oleh Jrx tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.
"Kalau kita melihat proses persidangan, ya kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jrx bebas. Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap pengacara yang akrab disapa Gendo ini saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jrx, apakah mengajukan banding atau menerima. Gendo menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.
"Selama tujuh hari kami akan mengkaji penuh perkara ini. Selain itu, banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat," jelasnya.
Sebelumnya majelis hakim anggota, I Made Pasek menjelaskan pertimbangannya bahwa semua unsur pada Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Menimbang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Maka alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menurut majelis hakim tidaklah berdasar sehingga permohonan penasehat hukum terdakwa yang ingin memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan haruslah ditolak," kata hakim Pasek.
Hakim Pasek menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas COVID-19, lalu terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.
Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi COVID-19 dengan membagikan pangan hingga saat ini, tulang punggung keluarga, sebagai penerus keluarga yang belum juga dikaruniai anak, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan COVID-19.
Dalam perkara ini, terdakwa I Gede Ary Astina divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.