Palembang (ANTARA) - PT Pertamina menyanksi enam pangkalan LPG bersubsidi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi karena melanggar ketentuan sebagai distributor resmi.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di Palembang, Minggu, mengatakan satu unit pangkalan berlokasi di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang diberikan sanksi pembinaan.
Kemudian lima pangkalan lainnya, mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan II.
“Selama libur panjang ini kami melakukan sidak, dan dalam hitungan hari, sudah ada enam pangkalan yang diberikan sanksi,” kata dia.
Ia mengatakan Pertamina berupaya agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat itu tepat sasaran sehingga dilakukan pengawasan dari tingkat agen hingga pangkalan.
Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan , yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) agen.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET dapat menghubungi Call Center Pertamina 135,” kata dia.
Nantinya, Pertamina akan menindaklanjuti asalkan laporan masyarakat itu menyebutkan nama pangkalan, lokasi desa, kecamatan dan kabupaten.
Dia menambahkan, terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina.
Selama libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton.
”Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro,” kata dia.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), disebutkan pada pasal 20 ayat (2) bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun.
Sementara bagi warga mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang tersedia dalam ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di Palembang, Minggu, mengatakan satu unit pangkalan berlokasi di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang diberikan sanksi pembinaan.
Kemudian lima pangkalan lainnya, mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan II.
“Selama libur panjang ini kami melakukan sidak, dan dalam hitungan hari, sudah ada enam pangkalan yang diberikan sanksi,” kata dia.
Ia mengatakan Pertamina berupaya agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat itu tepat sasaran sehingga dilakukan pengawasan dari tingkat agen hingga pangkalan.
Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan , yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) agen.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET dapat menghubungi Call Center Pertamina 135,” kata dia.
Nantinya, Pertamina akan menindaklanjuti asalkan laporan masyarakat itu menyebutkan nama pangkalan, lokasi desa, kecamatan dan kabupaten.
Dia menambahkan, terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina.
Selama libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton.
”Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro,” kata dia.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), disebutkan pada pasal 20 ayat (2) bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun.
Sementara bagi warga mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang tersedia dalam ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.