Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9) mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara (ekspose) terkait penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki
Adapun undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang
"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Gratifikasi PNS, Kejagung periksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus Pinangki
Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki
Adapun undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang
"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Gratifikasi PNS, Kejagung periksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus Pinangki
Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.