Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan sanksi disiplin bagi seluruh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

"Sanksi disiplin ini akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencuci tangan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristofa di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan sanksi disiplin ini baru akan diterapkan Pemkab OKU setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut dia, saat ini Pemkab OKU sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Perbubnya sudah dibuat dan akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU," tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Karena penyebaran virus corona di Kabupaten OKU saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga harus diantisipasi penyebarannya sejak dini," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel hingga Sabtu (29/8) tercatat jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Kabupaten OKU mencapai 51 orang dan 42 diantaranya dinyatakan sembuh.

"Untuk pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak lima orang," ujar dia.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024