Palembang (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kota Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan pemeriksaan hidran dan alat pemadam api ringan (Apar) di gedung bertingkat dan perkantoran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran pada musim kemarau tahun 2020 ini.
"Petugas kami sebulan terakhir intensif melakukan pemeriksaan peralatan pemadam api di hotel, restoran, perkantoran, dan gedung bertingkat lainnya untuk memastikan peralatan tersebut berfungsi dengan baik," kata Kepala DPKPB Kota Palembang, Dicky Lengardi Tatung di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan gedung dengan luas 5.000 m2 wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 m2 wajib memiliki alat pemadam api ringan.
Peralatan pemadam itu sangat penting selalu tersedia dalam kondisi siap pakai guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran di gedung tempat usaha dan perkantoran.
"Kebakaran di gedung bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu gedung tersedia dan dalam kondisi baik" ujarnya.
Dia menyatakan jika peralatan pemadaman kebakaran tersedia dengan baik, api yang sewaktu-waktu muncul akibat korsleting listrik, ledakan gas dan penyebab lainnya bisa dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak menjalar ke mana-mana.
Melalui upaya tersebut diharapkan kebakaran besar yang dapat menimbulkan banyak kerugian harta benda bahkan korban jiwa bisa dicegah, kata Dicky.
Selain melakukan pemeriksaan alat pemadam api di gedung bertingkat dan gedung perkantoran, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas dan peralatan yang dimiliki DPKPB karena akhir-akhir bencana kebakaran di kawasan permukiman penduduk cukup sering terjadi.
Dalam sebulan terakhir sedikitnya telah terjadi empat kali kebakaran yang cukup besar di kawasan permukiman penduduk Palembang, melalui upaya tersebut diharapkan dapat dicegah timbulnya kebakaran dengan kerugian harta benda yang lebih besar dan korban jiwa, ujar Kepala DPKPB Palembang itu.
"Petugas kami sebulan terakhir intensif melakukan pemeriksaan peralatan pemadam api di hotel, restoran, perkantoran, dan gedung bertingkat lainnya untuk memastikan peralatan tersebut berfungsi dengan baik," kata Kepala DPKPB Kota Palembang, Dicky Lengardi Tatung di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan gedung dengan luas 5.000 m2 wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 m2 wajib memiliki alat pemadam api ringan.
Peralatan pemadam itu sangat penting selalu tersedia dalam kondisi siap pakai guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran di gedung tempat usaha dan perkantoran.
"Kebakaran di gedung bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu gedung tersedia dan dalam kondisi baik" ujarnya.
Dia menyatakan jika peralatan pemadaman kebakaran tersedia dengan baik, api yang sewaktu-waktu muncul akibat korsleting listrik, ledakan gas dan penyebab lainnya bisa dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak menjalar ke mana-mana.
Melalui upaya tersebut diharapkan kebakaran besar yang dapat menimbulkan banyak kerugian harta benda bahkan korban jiwa bisa dicegah, kata Dicky.
Selain melakukan pemeriksaan alat pemadam api di gedung bertingkat dan gedung perkantoran, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas dan peralatan yang dimiliki DPKPB karena akhir-akhir bencana kebakaran di kawasan permukiman penduduk cukup sering terjadi.
Dalam sebulan terakhir sedikitnya telah terjadi empat kali kebakaran yang cukup besar di kawasan permukiman penduduk Palembang, melalui upaya tersebut diharapkan dapat dicegah timbulnya kebakaran dengan kerugian harta benda yang lebih besar dan korban jiwa, ujar Kepala DPKPB Palembang itu.