Baturaja (ANTARA) - Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid mengatakan Warga Paninjauan, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap pengedar uang palsu yang tengah beraksi di wilayah tersebut dan menyerahkannya kepada aparat setempat.
Kedua orang yang ditangkap tersebut yakni DV (26) dan AN (28), demikian kata Iptu Hamid di Baturaja, Rabu.
"Kedua tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu dengan modus belanja di warung di Desa Peninjauan pada Senin (3/8/) sekitar pukul 19.40 WIB," kata Iptu Hamid.
Dia mengemukakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap tersangka saat berbelanja di salah satu warung di kawasan Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Baca juga: Polisi amankan Rp245,3 juta dari tangan pelaku sindikant uang palsu
"Mulanya warga setempat curiga dengan gerik-gerik pelaku saat belanja rokok di warung dengan uang pecahan Rp100.000," katanya.
Saat aksinya diketahui warga, kata dia, kedua pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil minibus warna putih sebelum akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 49 lembar, 32 lembar pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000.
"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sherion beserta STNK atas nama Handayani, dua unit telepon genggam, enam bungkus rokok berbagai merek dan minuman yang dibeli menggunakan uang palsu," jelasnya.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pencetak dokumen palsu yang dilakukan tiga orang ibu-ibu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan mesin printer.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Palembang amankan buruh pemalsu uang
Kedua orang yang ditangkap tersebut yakni DV (26) dan AN (28), demikian kata Iptu Hamid di Baturaja, Rabu.
"Kedua tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu dengan modus belanja di warung di Desa Peninjauan pada Senin (3/8/) sekitar pukul 19.40 WIB," kata Iptu Hamid.
Dia mengemukakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap tersangka saat berbelanja di salah satu warung di kawasan Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Baca juga: Polisi amankan Rp245,3 juta dari tangan pelaku sindikant uang palsu
"Mulanya warga setempat curiga dengan gerik-gerik pelaku saat belanja rokok di warung dengan uang pecahan Rp100.000," katanya.
Saat aksinya diketahui warga, kata dia, kedua pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil minibus warna putih sebelum akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 49 lembar, 32 lembar pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000.
"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sherion beserta STNK atas nama Handayani, dua unit telepon genggam, enam bungkus rokok berbagai merek dan minuman yang dibeli menggunakan uang palsu," jelasnya.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pencetak dokumen palsu yang dilakukan tiga orang ibu-ibu
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kedua tersangka mengaku uang tersebut hasil cetak sendiri menggunakan mesin printer.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Palembang amankan buruh pemalsu uang