Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan pembacokan dan penembakan seorang warga hingga tewas bernama Muslim (40) di tempat ibadah, musala di Kecamatan Ilir II Kota Palembang pada 22 Juli 2020 bermotif utang narkoba.

"Total tersangka ada empat orang, tapi baru tiga yang kami amankan, satunya lagi DPO," kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, saat rilis pers penangkapan para tersangka oleh Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Ilir Timur II Palembang, Sabtu.

Sebelumnya pada Rabu (22/7), seorang warga bernama Muslim (40) tewas setelah dibacok dan ditembak bagian kepala oleh orang tidak dikenal saat sedang istirahat di Musala Abadan Jalan Sultan Agung pukul 11.30 WIB.

Tiga dari empat tersangka tersebut Dani Afradi (36), Mukroni (49), dan Retno Herlambang (21), ketiganya warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Gandus Kota Palembang, sedangkan satu pelaku lagi yakni Arfani (31) masih DPO.

Menurut Direskrimum Hisar Siallagan, pembunuhan itu bermula dari Arfani (DPO) yang menerima informasi bahwa korban menghadang keponakannya untuk menagih utang sabu-sabu kakaknya berinisial HK senilai Rp30 juta.

Arfani kemudian mengajak Deni, Mukroni, dan Retno untuk mencari keberadaan korban, Arfani yang membawa celurit berboncengan dengan Mukroni dan Deni yang membawa senjata api revolver berboncengan dengan Retno.

"Ketika mereka melihat korban sedang duduk di musala, mereka langsung turun dan menyerang korban. Korban meninggal karena ada tembakan ke arah kepala," tambahnya.

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu dinihari di rumah masing-masing berkat informasi dari masyarakat.

"Untuk motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba,” jelasnya.

Salah satu tersangka yang menembak korban, Deni Afriadi, mengaku dendam karena korban pernah menyandera orangtuanya dengan cara memagari rumah orangtuanya.

"Saya juga tembak dia karena dia pernah mau menembak saya, apa yang saya lakukan itu untuk membela harga diri orangtua saya," kata Deni.

Penyanderaan itu sendiri dipicu utang narkoba sebesar Rp100 juta milik kakak tiri Deni kepada korban, polisi pun akhirnya mendapati informasi terkait bandar besar dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Nama bandar yang tersangka sebutkan itu tidak asing, tapi akan kami dalami lagi," kata Kombes Pol Hisar menjelaskan.

Ia mengimbau agar Arfani menyerahkan diri, sementara ketiga tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Aziz Munajar
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024