Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri S memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 576,36 gram dan 106 botol kosmetika yang mengandung merkuri atau krim berbahan kimia berbahaya bagi kesehatan kulit manusia.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan kosmetika mengandung bahan kimia berbahaya itu disita dari delapan tersangka yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda sejak Maret hingga Juli 2020, dilakukan di kawasan Hutan Wisata Alam PUnti Kayu Palembang, Jumat, dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel, penggiat dan LSM anti narkoba, serta para tersangka.
Kapolda pada kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari tersangka Nilawati yang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/50-A/111/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Maret 2020 dengan barang bukti 106 botol krim mengandung bahan kimia merkuri.
Kemudian dari tersangka Ario Sima alias Bagas yang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/91-A/VI/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 188,98 gram.
Tersangka Riyandi alias Andi diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/92-A/VI/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabusebanyak 198,01 gram.
Tersangka Ibnu Azhari alias Benu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/94-A/VI/2020/Ditresnarkoba pada Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 178,17 gram.
Tersangka Irmanto alias Manto diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103-A/VII/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Juli 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 46,14 gram, katanya.
Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.
"Pengguna narkoba ada di sekitar kita, lingkungan rumah tetangga dan berbagai tempat aktivitas, untuk menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan upaya bersama memutus hubungan pengguna dengan pengedar," ujarnya.
Untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, keluarga, tetangga, dan masyarakat berperan besar dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Irjen Pol Eko Indra Heri.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan kosmetika mengandung bahan kimia berbahaya itu disita dari delapan tersangka yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda sejak Maret hingga Juli 2020, dilakukan di kawasan Hutan Wisata Alam PUnti Kayu Palembang, Jumat, dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel, penggiat dan LSM anti narkoba, serta para tersangka.
Kapolda pada kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari tersangka Nilawati yang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/50-A/111/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Maret 2020 dengan barang bukti 106 botol krim mengandung bahan kimia merkuri.
Kemudian dari tersangka Ario Sima alias Bagas yang diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/91-A/VI/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 188,98 gram.
Tersangka Riyandi alias Andi diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/92-A/VI/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 14 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabusebanyak 198,01 gram.
Tersangka Ibnu Azhari alias Benu diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/94-A/VI/2020/Ditresnarkoba pada Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 178,17 gram.
Tersangka Irmanto alias Manto diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103-A/VII/2020/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Juli 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 46,14 gram, katanya.
Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.
"Pengguna narkoba ada di sekitar kita, lingkungan rumah tetangga dan berbagai tempat aktivitas, untuk menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan upaya bersama memutus hubungan pengguna dengan pengedar," ujarnya.
Untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, keluarga, tetangga, dan masyarakat berperan besar dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Irjen Pol Eko Indra Heri.