Medan (ANTARA) - Terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memohon kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukuman terhadap dirinya.
"Saya berharap kepada majelis hakim dapat kiranya meringankan hukuman ini, karena saya telah menyesali perbuatan yang dilakukan," ujar Zuraida, dalam membacakan pleidoi secara virtual di depan majelis hakim dengan ketua Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu.
Zuraida menyatakan, dirinya tidak menyangka perbuatan pembunuhan yang dia lakukan, akhirnya seperti ini jadinya.
"Saya menyesali perbuatan yang sudah telanjur ini, dan tidak bisa diubah kembali," ujar Zuraida.
Sebelumnya, terdakwa Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6) menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya sendiri, Jamaluddin.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.
"Saya berharap kepada majelis hakim dapat kiranya meringankan hukuman ini, karena saya telah menyesali perbuatan yang dilakukan," ujar Zuraida, dalam membacakan pleidoi secara virtual di depan majelis hakim dengan ketua Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Rabu.
Zuraida menyatakan, dirinya tidak menyangka perbuatan pembunuhan yang dia lakukan, akhirnya seperti ini jadinya.
"Saya menyesali perbuatan yang sudah telanjur ini, dan tidak bisa diubah kembali," ujar Zuraida.
Sebelumnya, terdakwa Zuraida Hanum sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6) menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya sendiri, Jamaluddin.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.