Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria yang kini ditahan di Lapas tersebut.
"Kami nyatakan tak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersebut, semua diperlakukan sama sesuai aturan dan ketentuan," kata Kepala Lapas Padang Arimin, di Padang, Kamis.
Muzni Zakaria yang berstatus sebagai tahanan jaksa KPK kasus dugaan suap dipindahkan ke Lapas Padang pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemindahan tahanan itu didampingi oleh jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, dan dikawal oleh personel Polda Sumbar.
Ia awalnya ditahan di sel Polda Sumbar, namun kemudian mengajukan pemindahan tahanan ke Lapas Padang dengan alasan kesehatan.
Diketahui Muzni mempunyai riwayat penyakit jantung dan telah memasang cincin (ring) di jantungnya.
Pemindahan tempat penahanan itu diajukan oleh Muzni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (9/6), dan disetujui oleh majelis hakim.
Dengan persetujuan hakim itu maka Muzni akan ditahan di Lapas Padang selama proses persidangannya berlangsung.
Sebelum dimasukkan ke Lapas Padang, ia menjalani pemeriksaan cepat (rapid tes) COVID-19, dan hasilnya dinyatakan non reaktif.
"Setelah hasil tes itu keluar baru yang bersangkutan bisa masuk ke Lapas," katanya.
Namun demikian Munzi tetap ditempatkan di sel isolasi Lapas Padang dan tidak berbaur dengan warga binaan lainnya.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Padang Bagus, Muzni akan berada di sel isolasi itu untuk 14 hari ke depan.
Pada bagian lain, Muzni Zakaria menjalani sidang perdana pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tipikor Padang atas kasus dugaan suap yang ia terima dari pengusaha.
Dalam dakwaan jaksa dirinci uang yang diterima sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada pengusaha.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan M Takdir, dan Zalekha.
"Kami nyatakan tak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersebut, semua diperlakukan sama sesuai aturan dan ketentuan," kata Kepala Lapas Padang Arimin, di Padang, Kamis.
Muzni Zakaria yang berstatus sebagai tahanan jaksa KPK kasus dugaan suap dipindahkan ke Lapas Padang pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemindahan tahanan itu didampingi oleh jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, dan dikawal oleh personel Polda Sumbar.
Ia awalnya ditahan di sel Polda Sumbar, namun kemudian mengajukan pemindahan tahanan ke Lapas Padang dengan alasan kesehatan.
Diketahui Muzni mempunyai riwayat penyakit jantung dan telah memasang cincin (ring) di jantungnya.
Pemindahan tempat penahanan itu diajukan oleh Muzni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (9/6), dan disetujui oleh majelis hakim.
Dengan persetujuan hakim itu maka Muzni akan ditahan di Lapas Padang selama proses persidangannya berlangsung.
Sebelum dimasukkan ke Lapas Padang, ia menjalani pemeriksaan cepat (rapid tes) COVID-19, dan hasilnya dinyatakan non reaktif.
"Setelah hasil tes itu keluar baru yang bersangkutan bisa masuk ke Lapas," katanya.
Namun demikian Munzi tetap ditempatkan di sel isolasi Lapas Padang dan tidak berbaur dengan warga binaan lainnya.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Padang Bagus, Muzni akan berada di sel isolasi itu untuk 14 hari ke depan.
Pada bagian lain, Muzni Zakaria menjalani sidang perdana pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tipikor Padang atas kasus dugaan suap yang ia terima dari pengusaha.
Dalam dakwaan jaksa dirinci uang yang diterima sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada pengusaha.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal, beranggotakan M Takdir, dan Zalekha.