Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo S Prabowo, mengatakan, shabu-shabu seberat 402,38 kilogram yang disita dari enam tersangka dan disembunyikan di salah satu rumah di komplek perumahan Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berasal dari Timur Tengah.
"shabu-shabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut, adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi," katanya, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis.
Menurut dia, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengan ton tersebut sindikat pengedar shabu-shabu ini menyewa kapal milik nelayan, di dalam kapal ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar shabu-shabu itu karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
Informasi didapat menyatakan, rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah.
"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," katanya.
Tim Satgasus Merah Putih berhasil menangkap enam orang tersangka dan hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
"shabu-shabu ini dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut, adapun transaksinya dilakukan di perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan Kabupaten Sukabumi," katanya, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis.
Menurut dia, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengan ton tersebut sindikat pengedar shabu-shabu ini menyewa kapal milik nelayan, di dalam kapal ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar shabu-shabu itu karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
Informasi didapat menyatakan, rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah.
"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg shabu-shabu," katanya.
Tim Satgasus Merah Putih berhasil menangkap enam orang tersangka dan hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.