Palembang (ANTARA) - Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubag Humas Saefudin Latief di Palembang, Selasa, mengatakan Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai beribadah di rumah ibadah saat corona dengan mengacu pada kasus penularan COVID-19 di lingkungannya.
Penerbitan SE itu terkait tatanan hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID -19.
Dia mengatakan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID di masa Pandemi.
Selain itu SE sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran corona dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Yang jelas rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan COVID-19 sehingga protokol kesehatan harus diikuti.
Dia mengatakan SE mengatur kegiatan keagamaan utama dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Menurut dia, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Dalam SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.*
Penerbitan SE itu terkait tatanan hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID -19.
Dia mengatakan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID di masa Pandemi.
Selain itu SE sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran corona dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Yang jelas rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan COVID-19 sehingga protokol kesehatan harus diikuti.
Dia mengatakan SE mengatur kegiatan keagamaan utama dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.
Menurut dia, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Dalam SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.*