Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengamankan pelaku penyebar video tiga remaja putri yang melakukan siaran langsung di Instagram dengan membuka bra beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Senin, mengatakan pelaku tersebut pria berinisial KE (20), merupakan warga Jalan G Obos Palangka Raya. Ia diamankan sekitar 10 hari yang lalu.
"Kami sudah menetapkan KE sebagai tersangka. Hanya, disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dia mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya tersebut, namun ia diminta wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Perwira Polri Jebolan Akpol 1995 itu juga menegaskan, untuk tiga remaja putri yang masih berumur 16-17 tahun yang membuka bra itu, sementara ini dijadikan saksi dalam perkara penyebaran video berbau pornografi tersebut.
"Tiga remaja putri yang melakukan aksi buka bra di 'live' kami jadikan saksi dalam perkara tersebut," kata dia.
Ditegaskan mantan Kapala Bagian Hukum Polda Kalteng tersebut, modus operandi pelaku selain merekam video tiga remaja putri buka bra menggunakan sebuah handphone, lalu ia sebarkan ke grup WA yang berisi 28 orang.
Akibat disebarluaskan melalui grup WA, video tiga remaja putri buka bra di sebuah wisma di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya berdurasi tersebut tersebar ke media sosial yang ada di tanah air.
Dari kejadian itu akhirnya polisi yang berhasil mengamankan pelaku, kini petugas berhasil menyita barang bukti satu unit handphone milik pelaku.
"Kemudian satu unit handphone Iphone 6 warna rose gold milik salah satu dari tiga remaja putri yang melakukan live di Instagram dan rekaman video live dengan durasi dua menit 21 detik," demikian Jaladri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Senin, mengatakan pelaku tersebut pria berinisial KE (20), merupakan warga Jalan G Obos Palangka Raya. Ia diamankan sekitar 10 hari yang lalu.
"Kami sudah menetapkan KE sebagai tersangka. Hanya, disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dia mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya tersebut, namun ia diminta wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Perwira Polri Jebolan Akpol 1995 itu juga menegaskan, untuk tiga remaja putri yang masih berumur 16-17 tahun yang membuka bra itu, sementara ini dijadikan saksi dalam perkara penyebaran video berbau pornografi tersebut.
"Tiga remaja putri yang melakukan aksi buka bra di 'live' kami jadikan saksi dalam perkara tersebut," kata dia.
Ditegaskan mantan Kapala Bagian Hukum Polda Kalteng tersebut, modus operandi pelaku selain merekam video tiga remaja putri buka bra menggunakan sebuah handphone, lalu ia sebarkan ke grup WA yang berisi 28 orang.
Akibat disebarluaskan melalui grup WA, video tiga remaja putri buka bra di sebuah wisma di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya berdurasi tersebut tersebar ke media sosial yang ada di tanah air.
Dari kejadian itu akhirnya polisi yang berhasil mengamankan pelaku, kini petugas berhasil menyita barang bukti satu unit handphone milik pelaku.
"Kemudian satu unit handphone Iphone 6 warna rose gold milik salah satu dari tiga remaja putri yang melakukan live di Instagram dan rekaman video live dengan durasi dua menit 21 detik," demikian Jaladri.