Pangkalai Balai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memperketat akses masuk dan keluar dari daerahnya, khususnya dari kedatangan para pemudik dengan mendirikan enam Posko Check Point yang menjadi tempat pemeriksaan pendatang.

Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Kamis, mengatakan, enam posko itu didirikan di berbagai lokasi perbatasan dengan kabupaten/kota lain untuk merespon aturan dari pemerintah pusat berupa larangan mudik di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Banyuasin bertetangga dengan Palembang yang saat ini merupakan zona merah COVID-19, sehingga pengawasan ketat harus kami lakukan,” kata dia.

Posko Check Point itu yakni Posko Sungai Pinang di Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan, Posko Jakabaring di Persimpangan Pintu Tol Palembang Kayuagung, Posko Pelabuhan Tanjung Api-Api di Tanjung Api-api.

Kemudian, Posko Talang Keramat di Persimpangan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Posko Betung di Rimba Asam Betung / Polsek Betung, dan Posko Sukajadi tempat di Perbatasan Palembang - Banyuasin KM12.

Setiap posko dilengkapi dengan ruang observasi dan isolasi, selain itu terdapat petugas kesehatan dan kepolisian yang bersiaga memantau secara ketat lalu lintas orang.

Selain itu, terdapat juga petugas Kodim 0403 Banyuasin, Satpol PP Kabupaten Banyuasin, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.

“Saat ini sudah ada enam kasus positif COVID-19 di Banyuasin, upaya masif harus kami lakukan. Jika tidak, penyebaran virus ini sulit kami kendalikan, karena banyaknya orang yang masuk ke daerah kami,” kata dia.

Baca juga: Pasien positif terjangkit COVID-19 meninggal di Sumsel bertambah empat orang, satu dari Banyuasin
Baca juga: Bupati Askolani perintahkan ASN jangan layani warga Banyuasin yang tak pakai masker

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Rini Pratiwi dibentuknya  enam Posko Check Point ini juga mendukung Operasi Ketupat Musi di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

Sesuai dengan protokol standar pencegahan virus corona COVID-19, posko ini tersebar di tempat-tempat keramaian, seperti terminal, pelabuhan dan perbatasan tol.

“Jika terdapat pelintas yang mencurigakan melalui pengecekan suhu tubuh di atas 37 derajat, maka akan dirujuk ke rumah sakit,” kata dia.

Rumah sakit itu, di antaranya RS Hermina Opi Jakabaring, RS Siti Khodijah Palembang, dan RSUD Banyuasin.



 

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024